Rabu, 03 Juni 2009

BiLLING RATE KONSULTAN

Pertanyaan yang sering muncul dalam setiap pertemuan adalah bagaimana mendapatkan harga yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai imbalan suatu pekerjaan jasa konsultansi.

Di pada yang lalu, Bappenas dan Depkeu pernah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) berkaitan dengan standar harga satuan untuk jasa konsultan yang terkenal dengan sebutan Billing Rate Bappenas. Dalam perjalanannya, praktek penerapan billing rate tersebut menimbulkan kerancuan banyak pihak.

Angka-angka billing rate kemudian digunakan sebagai dasar negosiasi harga, dan panitia pengadaan cenderung tidak berani keluar dari angka yang ada. Akhirnya, pengguna seringkali menghadapi persoalan karena angka-angka tersebut tidak mencerminkan harga pasar sesungguhnya untuk suatu keahlian. Yang terjadi kemudian adalah akal-akalan (akrobat) dengan angka yang ada. Hal ini jelas tidak sehat. Pada waktu pemeriksaaan oleh auditor, persepsi serupa juga terjadi. Auditor memandang angka dalam SEB tersebut sebagai harga yang tidak boleh dilampaui.

Dari sisi penyedia, karena billing rate diperlakukan sebagai pagu yang tidak dapat dilampaui maka penyedia juga tidak dapat memberikan proposal yang baik. Penyedia jasa konsultansi kemudian menggunakan dan memberikan tenaga ahli yang mau dibayar di bawah harga pasar, atau mengajukan proposal yang dalam perjalanannya diganti dengan tenaga ahli yang lebih rendah kualifikasinya.

Alhasil, dua belah pihak terbelenggu oleh implementasi dari angka billing rate dalam SEB dan menyebabkan hasil pekerjaan tidak optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya