Keinginan ini memerlukan proses persiapan pelaksanaan kegiatan yang lebih awal, termasuk dalam proses pengadaannya.
Kita semua menginginkan proses pengadaan dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum anggaran disahkan agar waktu pelaksanaan lebih longgar dan efektif sejak 1 Januari.
Untuk menjawab keinginan tersebut, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres No. 80 Tahun 2003 mengatur secara eksplit pada Pasal 9 Ayat (6) bahwa Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan SPPBJ dan tanda tangan kontrak dilaksanakan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek disahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar