Sebagaimana kita ketahui bersama, pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini menghadapi masalah besar berkaitan dengan antara lain:
� pasar pengadaan yang tidak terbuka (terfragmen, hanya sebagian kecil pelaku usaha yang mendapat akses pada pasar pengadaan, arisan tender sampai pada dominasi pelaku usaha atau kelompok usaha pada pasar pengadaan dan premanisme);
� kurangnya kapasitas manajemen pengadaan oleh instansi pemerintah dari aspek pengorganisasian maupun jumlah dan kompetensi personelnya; dan
� bad governance (tidak transparan dan tidak akuntabel, penyalagunaan wewenang untuk kepentingan tertentu sampai tindak pidana korupsi).
Mulai tahun 2003, telah digulirkan agenda pembenahan di bidang pengadaan yang meliputi pembenahan aspek peraturan perundang-undangan melalui terbitnya Keppres 80 Tahun 2003, pemberian pedoman-pedoman berupa model dokumen pengadaan sampai pada penafsiran peraturan. Pembenahan juga mencakup bidang kapasitas SDM melalui pemberian pelatihan dan bimbingan teknis kepada semua pelaku serta mengujinya untuk mengukur tingkat pemahamannya pada satu elemen kompetensi.
Saat ini lembaga yang khusus untuk mengawal dan memimpin pembenahan di bidang pengadaan sudah berdiri dengan Perpres 106 tahun 2007 (LKPP). Diharapkan, LKPP akan membangun dan melengkapi personil dalam proses pengadaan dengan berbagai alat dan kelengkapan yang dapat membantu pengelola pengadaan melaksanakan pengadaan dengan lebih mudah dan mencapai tujuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar