Rabu, 03 Juni 2009

LELANG dapat dilakukan sebelum DIPA disahkan

Sebagaimana banyak disuarakan oleh berbagai pihak, kita mengingin kan anggaran yang sudah ditetapkan setiap tahunnya dapat secara efektif segera terserap. Penyerapan yang cepat tentunya perlu tetap sejalan dengan pelaksanaan fisik kegiatan.

Keinginan ini memerlukan proses persiapan pelaksanaan kegiatan yang lebih awal, termasuk dalam proses pengadaannya.

Kita semua menginginkan proses pengadaan dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum anggaran disahkan agar waktu pelaksanaan lebih longgar dan efektif sejak 1 Januari.

Untuk menjawab keinginan tersebut, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres No. 80 Tahun 2003 mengatur secara eksplit pada Pasal 9 Ayat (6) bahwa Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan SPPBJ dan tanda tangan kontrak dilaksanakan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek disahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya